Skip to content

Satu Data Perpustakaan Nasional RI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah lingkup Perpustakaan Nasional RI yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.