Jumlah Kunjungan Online Pada Web Kerjasama Perpusnas

Pada dasarnya Kerjasama antar perpustakaan tertuang dalam UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 bahwa perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Kerjasama perpustakaan diperlukan karena terdorong oleh alasan-alasan Adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat sehingga kebutuhan informasi penggunapun meningkat. Hal ini mendorongnya untuk mencari informasi terbaru.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 8, 2023, 03:21 (UTC)
Created November 24, 2022, 05:54 (UTC)