Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang dan jasa.