Pusat Pembinaan Pustakawan
Pusat Pembinaan Pustakawan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan.
Pusat Pembinaan Pustakawan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan.